SAH!! MOU SMP MUHAMMADIYAH 1 BLITAR DENGAN LPKA KOTA BLITAR SUDAH DIPERPANJANG
BLITAR, 16 JANUARI 2024, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Untuk memujudkan hal tersebut di atas maka perlu dibangun kerjasama antar instansi misalnya untuk penyelenggaraan pendidikan formal dan informal menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan
Oleh karena itu, SMP Muhammadiyah 1 Blitar mengadakan hubungan kerjasama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak untuk memberikan pendidikan dan pengajaran anak-anak binaan LPKA kota Blitar. Hal ini sebagai wujud komitmen SMP Muhammadiyah 1 Blitar dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya, tanpa adanya diskriminasi yang merupakan hak untuk tumbuh kembang seperti yang termuat di dalam konvensi hak anak bagian daripada pemenuhan hak asasi manusia
0 Response to "SAH!! MOU SMP MUHAMMADIYAH 1 BLITAR DENGAN LPKA KOTA BLITAR SUDAH DIPERPANJANG"
Posting Komentar